Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin adanya pencoretan kepesertaan ini berawal dari data KJP dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadukan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
"Dalam Bapenda ada data pajak yang dibayarkan sehingga saat penerima KJP terbukti membayar pajak motor hingga mobil maka langsung dicoret," kata Khoirudin di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Menurut Khoirudin, adanya perpaduan pendataan inilah yang menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat mengenai data KJP.
Baca juga: Ratusan pemilik KJP terima pangan bersubsidi di Jakarta Selatan
Bahkan, menurut data yang diterimanya, hingga kini ada sekitar 11 ribu orang dicoret dari kepemilikan KJP.
"Karena tidak semua orang yang punya motor itu mampu, kadang motornya buat usaha, buat keliling jualan. Jadi jangan dipukul rata semuanya," katanya.
Karena itu, pihaknya menyarankan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta maupun instansi terkait untuk meneliti satu per satu pemilik KJP yang membayar pajak kendaraan bermotor.
Nantinya, salah satu dari laporan hasil reses kedua pimpinan dan anggota dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta ini disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi kajian lebih lanjut dalam tahapan perencanaan program musrenbang dan penyusunan RAPBD.
Baca juga: Pemprov DKI cairkan dana KJP Plus dan KJMU 2022 secara bertahap
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengevaluasi dan terus menyaring penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) agar tepat sasaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menyatakan pihaknya menemukan adanya penerima KJP yang ternyata tergolong dari keluarga mampu.
"Kalau punya mobil, mohon maaf, kita evaluasi," kata Syaefuloh di Kantor Disdik DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Syaefulloh berharap melalui penyaringan ini, penerima KJP bisa lebih tepat sasaran sehingga dapat membantu peserta didik lebih optimal dalam menempuh pendidikan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023